Malang, 29 Oktober 2025 — Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Malang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Fatayat Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di wilayah Kabupaten Malang.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU serupa yang telah dilaksanakan di tingkat Provinsi oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Melalui MoU di tingkat kabupaten ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antar lembaga dapat berjalan lebih efektif dalam memberikan pendampingan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Ketua PDNA Kabupaten Malang, Siti Aminah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Nasyiatul Aisyiyah untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi perempuan dan anak di tengah tantangan sosial yang kompleks.
“Kami ingin memastikan bahwa perempuan dan anak yang mengalami perceraian mendapatkan perlindungan yang layak, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis. Melalui kerja sama ini, kami berharap ada pendampingan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memperluas dampak perlindungan pasca perceraian.
“Proses hukum bukan akhir dari segalanya. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan keadilan yang lebih manusiawi dan berpihak pada perempuan serta anak,” ungkapnya.
Sementara itu, DP3A Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan konseling, pendampingan hukum, dan edukasi sosial, sedangkan Fatayat Kabupaten Malang menilai bahwa kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Malang yang ramah perempuan dan anak.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, seluruh pihak bersepakat untuk membangun sinergi berkelanjutan dalam upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, sekaligus memperkuat peran organisasi masyarakat dan lembaga pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Malang.


